Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil karena adanya peningkatan perhatian publik terhadap kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil di wilayah tersebut.
Arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya menjadi dasar bagi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mencabut izin tersebut.
Dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 10 Juni 2025, Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya mendapat instruksi untuk segera menelusuri permasalahan ini usai berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet.
Menteri Bahlil akhirnya buka suara. Berikut urutan kejadian yang ia paparkan soal sengketa tambang nikel di Raja Ampat.
️ Rabu, 4 Juni 2025 – Tim Investigasi Dibentuk
Sebagai respons atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki aktivitas pertambangan nikel yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Pembentukan tim ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa semua izin dan operasional perusahaan berjalan sesuai aturan.
Kamis, 5 Juni 2025 – Aktivitas Tambang Dihentikan Sementara
Presiden Prabowo, melalui Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya, menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan yang masih beroperasi di wilayah Raja Ampat. Bahlil menindaklanjuti instruksi ini dengan tegas.
“Hari itu juga kami hentikan sementara produksi dari IUP yang masih aktif,” tegas Bahlil dalam konferensi pers.
Dari total lima perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang diketahui memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif untuk tahun 2025.
Status dan Profil 5 Perusahaan Tambang
Bahlil juga membeberkan secara rinci status perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut:
-
PT Gag Nikel
-
Status: Kontrak Karya sejak 1998
-
Luas: ±13.136 hektare
-
Keterangan: Sudah aktif beroperasi sejak 2018
-
-
PT Kawei Sejahtera Mining
-
Status: Izin Usaha Produksi (IUP Operasi Produksi)
-
Luas: ±5.922 hektare
-
-
PT Mulia Raymond Perkasa
-
Status: IUP
-
Luas: ±2.193 hektare
-
-
PT Anugerah Surya Pratama
-
Status: IUP
-
Luas: ±1.173 hektare
-
-
PT Nurham
-
Status: IUP
-
Luas: ±3.000 hektare
-
Bahlil menegaskan bahwa timnya akan memverifikasi langsung dokumen perizinan dan aktivitas aktual perusahaan-perusahaan tersebut. Evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek legalitas, daya dukung lingkungan, dan dampak sosial terhadap masyarakat lokal.
Sabtu, 7 Juni 2025 – Laporan Disampaikan ke Presiden
Setelah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali ke Jakarta untuk menyampaikan hasil investigasi awal kepada jajaran istana.
Ia melaporkan temuannya secara resmi kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Laporan tersebut mencakup kondisi aktual tambang di lapangan, status legalitas perusahaan, serta dugaan pelanggaran operasional di wilayah-wilayah sensitif secara ekologis.
Langkah ini menjadi bagian dari proses evaluasi mendalam untuk menentukan langkah kebijakan lebih lanjut, termasuk potensi pencabutan izin usaha pertambangan yang tidak sesuai aturan.
️ Senin, 9 Juni 2025 – Rapat Terbatas di Istana Negara
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Negara untuk membahas hasil investigasi lapangan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta jajaran terkait lainnya.
Fokus utama rapat adalah mengevaluasi kelanjutan izin usaha pertambangan (IUP) yang saat ini menjadi sorotan publik, serta mempertimbangkan dampak ekologis yang telah ditimbulkan.
Dalam rapat tersebut, KLHK melaporkan temuan penting: empat dari lima perusahaan tambang di wilayah tersebut terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan. Pelanggaran tersebut mencakup kegiatan eksploitasi di kawasan rentan, tidak adanya dokumen lingkungan yang lengkap, serta potensi kerusakan ekosistem pulau-pulau kecil.
✅ Selasa, 10 Juni 2025 – Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil keputusan tegas. Dalam konferensi pers di Istana Negara, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Mulai hari ini, empat IUP di Raja Ampat dinyatakan dicabut,” tegas Bahlil dalam pernyataannya di hadapan media.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh dari hasil investigasi lapangan dan pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya. Hasil temuan menunjukkan bahwa keempat perusahaan tersebut melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk aktivitas di kawasan yang dilindungi serta tidak memenuhi standar dokumen lingkungan hidup yang disyaratkan.
Komitmen terhadap Perlindungan Lingkungan
Bahlil menegaskan bahwa langkah pencabutan izin ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan lingkungan dan perlindungan kawasan konservasi, terutama di wilayah Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu geopark laut terbaik dunia.
Langkah ini juga menanggapi keresahan publik dan viralnya tagar #SaveRajaAmpat, yang sempat menjadi trending topik nasional akibat kekhawatiran rusaknya ekosistem laut dan pulau-pulau kecil di kawasan tersebut.